Inilah Hasil Kesepakatan Terkait Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Saumlaki

Inilah Hasil Kesepakatan Terkait Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Saumlaki


Inilah Hasil Kesepakatan Terkait Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Saumlaki

Posted: 31 May 2018 07:02 AM PDT

Inilah Hasil  Kesepakatan Terkait Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Saumlaki
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Terkait jam operasional tempat hiburan malam di Kota Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku selama bulan Ramadhan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MTB, Kepolisian Resort (Polres) MTB, Majelis Ulama Indonesia (MUI) MTB dan Asosiasi Karaoke (Asoka) Saumlaki mengadakan pertemuan di Kantor Bupati MTB, Pada Kamis (31/05).

Pertemuan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) MTB, Piterson Rangkoratat, SH memutuskan bahwa aktifitas tempat hiburan kembali dibuka dari pukul 21.00 WIT hingga 01.00 WIT, selanjutnya pada dua hari menjelang perayaan hari raya Idul Fitri harus ditutup dan akan dibuka kembali pada hari ke-tiga setelah perayaan Idul Fitri.

"Kita sudah sepakat bersama bahwa aktifitas hiburan malam kembali dibuka mulai pukul 21.00 hingga 01.00 WIT dan dua hari sebelum lebaran ditutup serta setelah dua hari lebaran dibuka kembali," kata dia.

Sekda Rangkoratat berharap kepada para pengusaha karaoke agar memperhatikan semua peraturan normatif terkait hak dan kewajiban yang dijalankan sesuai dengan pengawasan dari pemda dan kepolisian.

"Mudah-mudahan semua berjalan dengan baik tanpa ada masalah yang timbul karena kita semua memberikan pengendalian dan pengawasan yang baik untuk itu," harap dia.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Kepala Polres (Wakapolres) MTB, Lodevicus Tethool, SH., MH dengan berharap semua pihak dapat ikhlas menerima kebijakan yang diambil oleh pemda Sebab polisi sebagai pemberi ijin keramaian sendiri akan selalu mengawasi aktifitas dari tempat hiburan malam berdasarkan keputusan jam operasional tempat tersebut.

"Kepolisian sebagai pemberi ijin di bidang keramaian akan selalu mengawasi aktifitas bapak-ibu," ujar Wakapolres Tethool.

Sementara Ketua MUI Kabupaten MTB, Hj. Tamsil Herman menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan dari pemda dan berharap agar kerukunan yang selama ini dirajut tetap terjaga.

"Saya berterima kasih kepada Pemda dan masyarakat serta pihak Kepolisian yang sudah menjaga keamanan selama bulan baik ini, sehingga aman dan tentram" ungkap Hj. Tamsil.

Ketua Asoka Saumlaki, Petrus Batkunda pun turut berterima kasih atas pertemuan tersebut yang dinilainya sangat kekeluargaan serta ada pengertian kepada para pelaku usaha karaoke dan hiburan untuk waktu operasional yang sangat membantu mereka.

"Saya sangat bangga dan terimakasih dengan mendapat kelegaan waktu yang diberikan kepada kami yaitu bisa dibuka kembali. Dengan demikian itu sudah sangat cukup dan lebih dari permintaan kami sebelumnya," ucap dia.

Batkunda berjanji akan berjalan sesuai kebijakan yang diberikan dan jika dikemudian hari terdapat adanya pelaku usaha yang tidak mematuhi hal tersebut, maka dari sisi organisasi pihaknya akan memberi sanksi kepada pelaku usaha tersebut.

"Dengan adanya kelegaan, toleransi dan dukungan yang sudah diberikan kepada kami maka kami akan berjalan pada koridor aturan waktu yang diberi dan apabila ada dari teman-teman kami yang melanggar ketentuan ini maka dari sisi organisasi akan mencabut ijin usahanya dan melaporkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan," janji dia.

Pertemuan mediasi ini merupakan pertemuan yang ke-empat setelah dilaksanakan pertemuan antara Pemda MTB dan Pihak Asoka Samulaki dimana pertemuan pertama setelah pemilik karaoke menerima surat dari pemda dengan isi menghentikan semua aktifitas hiburan malam selama satu bulan puasa.

Menindaklanjuti surat itu, pihak MUI melayangkan surat kepada pemda agar mempertimbangkan kembali surat tersebut, sebab adanya keberatan dari para pengusaha karaoke yang berdampak kerugian bagi para pekerja.

Turut hadir dalam mediasi itu para Staff Ahli Bupati Adolof Hilkia Lokra, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Indonesia Provinsi Maluku Jermias Silettty, Ketua DPC Aliansi Indonesia MTB Elias Masela, Para pengusaha Karaoke Saumlaki serta para awak media. (Laura Sobuber)

Polres SBB Tangkap Warga Kairatu Pembuat KTP Palsu

Posted: 30 May 2018 11:24 PM PDT

Polres SBB Tangkap Warga Kairatu Pembuat KTP PalsuPIRU, LELEMUKU.COM - Anggota Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku menangkap seorang warga Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu yang membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik palsu pada Rabu (30/5).

Pelaku bernama Pieter Sipahelut ditangkap di rental usaha miliknya di Desa Kairatu setelah polisi mendapati informasi dari masyarakat bahwa pelaku selama ini memalsukan KTP untuk kepentingan bisnisnya.

Wakapolres SBB, AKBP Agus Setiawan mengatakan, dari penangkapan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit alat scan merk Canon, satu unit komputer, dan satu unit printer merk Epson L120.

"Petugas juga menyita 24 lembar kopi kartu keluarga, 1 lembar kertas foto, dan 8 buah KTP palsu," ucap Agus kepada Kompas.com.

Dalam modus operandinya, sambung Agus, tersangka melakukan beberapa hal layaknya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, seperti pemotretan. Setelah itu, setiap pelanggan yang memesan KTP diminta antre sebentar dan setelah itu tersangka mengerjakan KTP yang dipesan.

"Kemudian tersangka mengedit foto dan identitas para korban di KTP yang sudah di-scan kemudian dicetak dengan menggunakan kertas foto dan dipress menggunakan plastik," ujarnya.

Dia mengatakan, dalam menjalankan bisnisnya, tersangka mematok harga Rp50.000 hingga Rp70.000 untuk satu buah KTP yang dipesan warga.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah salah seorang warga atas nama Aisa alias Ica (35) yang tidak mendapatkan KTP pesanannya melaporkan pelaku ke polisi.

Awalnya Ica mengetahui pembuatan KTP palsu tersebut dari ibu kandungnya. Sehingga dia pergi ke rumah tersangka dengan membawa satu lembar Kartu Keluarga (KK). Menurut Ohoirat, KK ini diserahkan kepada tersangka, kemudian saksi difoto dan dijanjikan keesokan hari KTP sudah jadi.

Saksi juga disuruh membayar Rp120.000 untuk dua lembar KTP palsu yang dibuat terdakwa yaitu untuk saksi Ica dan suaminya Gustam Mangitu. Pengurusan KTP ini dilakukan karena Ica dan suaminya belum pernah membuat KTP Elektronik.

Tetapi KTP palsu yang dibuat tersangka ternyata tidak bisa digunakan untuk pengurusan segala sesuatu karena dinyatakan palsu dan selalu ditolak. Hal itu juga terjadi kepada korban lainnya atas nama Getmi (33) dan saudaranya Eric Maraueng warga Kairatu.

Barang bukti yang disita polisi diantaranya delapan lembar KTP aspal, satu unit laptop, alat pindai, printer, serta 24 lembar fotokopi KK. Atas perbuatan tersebut, PS dijerat melanggar Pasal 263 KUH Pidana.

"Kasus ini sementara masih kita kembangkan, kita juga akan memeriksa laptop tersangka untuk mengetahui berapa KTP palsu yang sudah dibikin oleh tersangka," pungkas Kapolres. (Kompas)

Panwaslu SBB Fokus Distribusi Logistik Pigub Maluku 2018

Posted: 30 May 2018 10:53 PM PDT

Panwaslu SBB Harus Fokus Distribusi Logistik Pigub Maluku 2018PIRU, LELEMUKU.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) serta jajarannya diminta mulai fokus melakukan pengawasan, perencanaan,  dan pendistribusian Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku. Karena, mulai 28 Mei 2018, KPU Maluku sudah akan mendistribusikan Logistik Pilgub Maluku ke seluruh kabupaten/kota di Provinsi Maluku.

Koordinator Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten SBB, Hijra Tangkota, S.Pd menyatakan pihaknya bakal mengawasi distribusi logistik surat suara hingga ke kecamatan di SBB.

"Pendistribusian logistik masuk ke SBB dalam bentuk surat suara pada senin (28/5) tepat pukul 20.06 WIT, diantar oleh tiga mobil, satu mobil foreders, satu mobil truk pengangkut logistik dan satu mobil avanza berisi aparat kepolisian dalam hal ini pengawalan. Logistik diterima oleh Anggota KPU SBB dan disaksikan oleh jajaran Panwaslu SBB dan Kepolisian," kata Hijra. Sedangkan untuk logistik dalam bentuk tinta diantar langsung oleh pihak pengiriman, Kantor POS untuk kebutuhan pungut hitung 27 juni nanti," lanjutnya.

Lebih lanjut dikatakan oleh Hijra, pengawasan logistik dilakukan untuk memastikan bahwa logistik yang didistribusikan dari KPU provinsi ke kabupaten dalam keadaan aman, baik dan tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan. Panwaslu SBB tetap mengedepankan prinsip independensi dalam proses-proses pengawasan.

Terkait dengan pelaksanaan sortir dan pelipatan surat suara akan dijadwalkan oleh KPU pada Rabu (30/5) nanti. Panwaslu SBB pastikan akan melakukan pengawasan secara aktif dan melekat terhadap proses-proses persiapan pungut hitung pada pilkada juni mendatang

Dalam pengawasan tersebut pihaknya mengerahkan seluruh Panwaslu di wilayah untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Semua tahapan dalam pendistribusian logistik rawan pelanggaran, oleh karena itu, pengawasannya diatur dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2018.

"Ini menjadi tugas dan wewenang Panwaslu kecamatan dan desa melakukan pengawasan pendistribusian logistik. Agar pelanggaran – pelanggaran yang rawan terjadi dapat diawasi dan terjaga," paparnya.

Untuk itu, Hijra menghimbau agar Panwas kecamatan melakukan pengawasan pendistribusian hingga ketingkat TPS. (DiskominfoSBB)
Bagi ke WA Bagi ke G+